BPN memiliki kewenangan membuat regulasi dan kebijakan pangan, terutama untuk sembilan komoditas pangan yang ditanganinya, yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Badan Pangan Nasional, yang merupakan lembaga pemerintah tersebut akan dipimpin oleh seorang kepala dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
bertanggungjawab langsung kepada presiden